Jika dilihat secara hukum, arisan termasuk ke dalam wadi'ah (akad titipan), yang kemudian menjadi qardh (utang piutang). Jadi, hukum arisan untuk beli hewan kurban sebenarnya adalah diperbolehkan.
Apa yang Membuatnya Menjadi Haram?
Hukum arisan kurban tersebut bisa menjadi haram apabila terdapat unsur riba dan jahalah (ketidakjelasan) dalam transaksinya. Misalnya, jika ternyata harga kambing/sapi melonjak dari jumlah iuran di akhir tahun dan pesertanya dikenakan uang tambahan untuk menutupi kekurangan tersebut.
Jika melansir dari islam.nu.or.id, ada dua cara agar hal tersebut tidak membuat arisan kurban menjadi haram. Yang pertama adalah pihak yang menerima undian arisan menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk menutupi kekurangan harga tersebut.
Sebaliknya, jika harga beli hewan kurban berada di bawah nominal yang sudah terkumpul, maka pihak yang menang undian berhak untuk menerima kembalian tersebut.
Pendapat kedua menyatakan bahwa para peserta arisan bisa mengganti objek akad arisan dari “uang” menjadi “hewan kurban”. Hal itu menjadikan “hewan kurban” tersebut memiliki kedudukan sebagai harta mutaqawwam, yaitu harta yang memiliki nilai/harga apabila dijual. Jika memiliki pola semacam itu, maka kewajiban dari peserta arisan bukan untuk urunan dengan nilai tertentu, namun untuk mewujudkan hewan yang siap dikurbankan.
Itulah beberapa penjelasan hukum arisan untuk beli hewan kurban yang perlu Anda ketahui.