IDXChannel - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief merespons terkait adanya rencana pengurangan subsidi biaya haji 2023.
Pihaknya sepakat jika pelaksanaan ibadah haji menggunakan syarat istitha'ah, maka diperlukan penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) tahun depan.
"Kita sepakat bahwa haji itu diwajibkan bagi orang-orang yang mampu. Kami sudah mendiskusikan dengan berbagai pihak untuk memaknai istitha'ah memang harus mampu secara fisik, kesehatan, finansial, politik dan lain sebagainya," kata Hilman Latief saat ditemui dalam indeks Kepuasan Jamaah Haji Indonesia (IKHJI) 2022, di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Dia pun menegaskan bahwa subsidi haji tahun 2023 tak dihapus melainkan dilakukan penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Penyesuaian diperlukan seiring terus membesarnya penggunaan nilai manfaat dana operasional haji.
"Jadi bukan masalah dihilangkan. Kalau dihilangkan subsidi sama sekali, tidak usah ada BPKH ngapain," tuturnya.
Lebih lanjut, kemenag kata Hilman tengah merumuskan kebijakan keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Oleh karena itu keputusan tentang pemangkasan subsidi dana haji masih dalam pembahasan tentang berapa persen subsidi yang akan dipotong. Akan tetapi bisa dipastikan mulai musim haji tahun depan sudah ditetapkan.
"Saya sepakat bahwa harga harus ditinjau ulang, mau enggak mau harus ditunjang ulang. Kemarin itu sampai 40 persen jamaah, subsidinya 60 persen, kita ingin keseimbangan yang profesional," ujarnya.
Diketahui, biaya haji pada 2022 senilai Rp97,9 juta per orang, sementara yang harus dibayar atau dilunasi jamaah hanya Rp39,89 juta.
Dengan demikian, besaran subsidi untuk biaya haji yang diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp 58,03 juta atau 59 persen untuk satu orang.
BPKH juga menyebut bahwa biaya haji 2023 akan naik dan tidak bisa dihindarkan. Merespons hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis menilai subsidi haji yang dikucurkan pemerintah tidak mencukupi apabila subsidi tersebut diambil dari yang daftar tunggu jama'ah haji pun dinilai tidak halal.
"Kalau gunakan uang pemerintah, sayang sayang yang negara, kan dikasih kepada orang yang enggak mampu itu malah diberikan pada orang yang mampu," ucapnya, Senin, (12/12/2022).