"Landasan legalnya memang di Undang-Undang 23 Tahun 2011 itu Baznas itu selain mengelola zakat, infaq, sedekah juga mengelola dana sosial keagamaan lainnya," jelasnya.
Selain itu, menurutnya, berdasarkan hasil diskusi dengan Komisi VIII DPR RI, banyak masyarakat kita yang masih membutuhkan pemenuhan gizi.
"Tahun lalu sudah diputuskan oleh Komisi VIII DPR RI bahwa Baznas diberikan kewenangan untuk mengelola optimasi pengelolaan DAM jamaah haji Indonesia," ungkapnya.
Setelah menerima mandat tersebut kemudian Baznas berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan aspek syar'i agar tetap dijalankan.
"Kita bekerja sama, kita juga meminta pandangan dari MUI bagaimana aspek syar'i tetap berjalan sehingga penyembelihan di sana. Padahal yang kita inginkan adalah aspek kemudahan bisa enggak tetap disembelih di sini? Untuk sementara, fatwanya tidak membolehkan, jadi tetap disembelih di sana, nanti akan dibawa ke sini," pungkasnya.
(YNA)