sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Peruntukan Zakat di Masa Penjajahan Belanda

Syariah editor Fahmi Abidin
26/05/2022 17:42 WIB
Selain untuk fakir miskin, zakat saat penjajahan Belanda dikumpulkan di masjid-masjid jadi salah satu sumber pendanaan menerangi jalan dan merenovasi jembatan.
Pendistribusian zakat fitrah kepada warga prasejahtera di Mampang. (Foto: ACT)
Pendistribusian zakat fitrah kepada warga prasejahtera di Mampang. (Foto: ACT)

Meskipun demikian, pada prakteknya pemerintah Hindia Belanda melakukan intervensi. Ini dilakukan ketika melihat bahwa penggunaan dana masjid (filantropi dan zakat) juga digunakan untuk selain membantu fakir miskin.

"Surat Edaran Rahasia 3 Agustus 1901 No. 249 yang berisi perintah untuk mengurangi jumlah dana masjid (filantropi dan zakat) dan peringatan untuk tidak menggunakan dana ini untuk tujuan lain seperti penerangan jalan dan renovasi jembatan," jelas Saifuddin mengutip penelitian Amelia Fauziah tentang Filantropi Islam Sejarah dan Kontestasi Masyarakat Sipil dan Negara di Indonesia.

Jauh sebelum masa penjajahan di Indonesia, zakat telah banyak berperan dalam menyejahterakan masyarakat. Seperti zakat pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz digunakan untuk membayarkan utang dan memerdekakan budak muslim.

Dikisahkan, amil zakat di Afrika mengadu kepada Umar bahwa baitul mal mereka penuh dengan harta zakat, maka Umar memerintahkan "Bayarkan utang orang-orang yang memiliki utang."

Setelah perintah itu mereka lakukan, ternyata baitul mal mereka masih juga penuh dengan harta zakat. Akhirnya mereka pun kembali melapor kepada Umar, lalu kata Umar "Belilah budak-budak muslim, lalu memerdekakan mereka." (FHM)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement