IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membeberkan sejumlah penyakit yang membuat calon jamaah haji gagal berangkat pada 2026 mendatang.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah haji untuk musim haji 2026.
"Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jamaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jamaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di tanah suci," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Jenis penyakit dan kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah meliputi gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, dan kerusakan hati berat.
Kemudian, penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang mempengaruhi kesadaran dan aktivitas, lansia dengan demensia, kehamilan berisiko tinggi terutama trimester ketiga, serta penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
Selain itu, termasuk juga pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun yang tidak terkendali, epilepsi dan stroke, serta gangguan mental berat.
"Calon jamaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitha'ah dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi," kata dia.
Oleh karena itu, kata Irfan, Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pemeriksaan kesehatan jamaah haji sejak tahap awal, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan agar hanya jamaah yang benar-benar sehat, istitha'ah, dan siap secara fisik maupun mental yang diberangkatkan.
"Kebijakan ini merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jamaah Indonesia di Tanah Suci," katanya.
(Dhera Arizona)