ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jamaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jamaah Haji); 7) Layanan Jamaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji).
Berikut persyaratan pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M, sebagaimana dikutip dari Kemenag, Rabu (27/11/2024):
Persyaratan Peserta
a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Sehat jasmani dan rohani;
4) Tidak dalam keadaan hamil;
5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan Polri;
9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.