Cara Menghitung Zakat Saham
Melansir situs baznas.go,id, dalam menghitung zakat saham dapat dimulai dengan mengetahui batas nisabnya. Adapun nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat mal, yaitu 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5 persen dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai haul.
Sementara dalam praktiknya, zakat saham ini biasanya dilakukan setiap akhir tahun. Adapun saham yang akan dikeluarkan zakatnya akan dinilai berdasarkan harga pasar atau bursa saham, bukan berdasarkan harga pada waktu membelinya. Adapun cara menghitung zakat saham sebagai berikut:
2,5 % x (Capital Gain + Dividen)
Cara Membayar Zakat Saham
Zakat saham dapat dibayarkan dengan menggunakan nilai rupiah sebagaimana biasa. Namun Baznas juga menerima pembayaran lembaran saham yang ditransfer ke rekening dana Investor.
Untuk melakukan perhitungan demikian, tentunya Anda perlu mengetahui total asset account-nya sudah mencapai nisab atau belum. Jika sudah, maka Investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:
Nominal zakat dalam rupiah: (harga pasar/lembar x 100 lembar)
- Simak ulasan contoh perhitungan zakat saham di bawah ini:
Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp.100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp923.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp78,455,000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000,-.