Ibnu Hajar mengatakan, "Yang sesuai dengan ajaran Nabi Shallallahu ’alaihi wassallam adalah mengerjakan sholat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu sholat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana." (Fathul Bari, 4/10)
Lalu, apakah mengerjakan dengan jamaah merupakan syarat sholat gerhana?
Syekh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, "Sholat gerhana secara jamaah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan sholat gerhana di rumah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam:
ÙÙŽØ¥ÙØ°ÙŽØ§ رَأَيْتÙمْ ÙَصَلّÙوا
Artinya: "Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka sholatlah." (HR Bukhari Nomor 1043)
(IND)