Kedua, penguatan Kompetensi Pendamping Proses Produk Halal (PPH) berupa fasilitasi workshop kepada PPH berbasis ormas, Perguruan Tinggi, dan asosiasi dalam rangka perluasan jumlah PPH, ketiga, penguatan ekosistem halal melalui pendirian halal center di Perguruan Tinggi.
Keempat, penguatan kompetensi komisi fatwa di daerah dalam bentuk workshop dan akselerasi proses sidang fatwa bekerja sama dengan Komisi Fatwa dan BPJPH, serta kelima, dukungan sarana berupa penyediaan sistem dan infrastruktur kepada Komisi Fatwa di MUI pusat.
(DES)