IDXChannel - Komisi VIII DPR menyoroti masih tingginya biaya perjalanan ibadah haji yang harus disetorkan calon jamaah. Tingginya biaya tersebut berpotensi membuat banyak jamaah haji gagal berangkat.
Untuk diketahui, BPIH yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 98,9 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, yang diusulkan ditanggung jamaah haji adalah Rp 69,1 juta atau sebesar (70%).
Sisanya, disubsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH atau sebesar (30%). Melihat hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut komponen pembiayaan haji perlu dikaji ulang. Pasalnya, dengan porsi 70 persen biaya yang dibebankan pada jamaah itu, angkanya masih terbilang cukup tinggi.
"Proporsi antara nilai manfaat dengan beban jamaah yang timpang, beban jamaah itu sangat luar biasa. Beban jamaah itu 70%, sementara nilai manfaat yang dipakai hanya 30%. Menurut kami tahun ini belum pantas untuk diberlakukan," kata Marwan dalam jumpa persnya di ruang rapat Komisi VIII DPR, Rabu (8/2/2023).