IDXChannel - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengusulkan agar jemaah yang dijadwalkan berangkat haji pada 2020 tidak dikenakan biaya tambahan imbas kenaikkan biaya haji 2022.
Adapun mereka adalah jemaah yang tertunda keberangkatannya akibat pandemi Covid-19.
Marwan mengatakan untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, maka sebaiknya ditomboki dengan menggunakan dana nilai manfaat.
"Kami ingin mendengarkan bahwa jemaah lunas tunda 2020, itu dalam catatan kita menggunakan nilai manfaat, bukan dibebankan kepada jemaah," ujar Marwan dalam Raker Komisi VIII Pembahasan Komponen Biaya Haji, Rabu (15/2/2023).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepala Badan Pelaksana BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) Fadlul Imansyah menjelaskan jumlah jemaah lunas tunda keberangkatan tahun 2020 sebanyak 84.609 orang. Asumsi bipih 55% atau Rp49,8 juta dan nilai manfaat 45%, sebesar 40,2 juta untuk biaya haji tahun 2023.
"Jadi kami pada prinsipnya, saldo yang ada saat ini hingga akhir 2023 adalah Rp15 triliun, jadi silakan kalau ada politik anggaran siap untuk menerima arahan," kata Fadlul.