Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.
Untuk tahun ini disepakati senilai Rp808.618,80 per jemaah.
Sementara pada komponen ketiga, BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.
Dengan demikian, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.
Berbeda 2020
Sementara berdasarkan tahun 2020 yang merupakan tahun penyelenggaraan Haji sebelumnya senilai Rp35,2 juta.
Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.
Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.