sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bolehkah Anak Angkat Dapat Warisan, Begini Hukumnya Menurut Islam

Syariah editor Nur Ichsan Yuniarto
28/03/2024 19:26 WIB
Hukum anak angkat mendapat warisan menurut islam
Hukum anak angkat mendapat warisan menurut islam (MNC Media)
Hukum anak angkat mendapat warisan menurut islam (MNC Media)

Suatu waktu, Rasulullah membawa Zaid ke Ka’bah di hadapan kaum Quraisy yang sedang berkumpul dan berkata,

“Saya bersaksi bahwa Zaid adalah anakku yang akan menjadi ahli warisku dan aku akan menjadi ahli warisnya”.

Dari sini, Zaid bin Haritsah kemudian berganti panggilan menjadi Zaid bin Muhammad.

Hingga kemudian turun firman Allah dalam QS. Al-Ahzab, yang kemudian menjadi dasar hukum pengangkatan anak dan larangan penisbatan selain kepada ayah kandungnya.

Artinya, “Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement