Suatu waktu, Rasulullah membawa Zaid ke Ka’bah di hadapan kaum Quraisy yang sedang berkumpul dan berkata,
“Saya bersaksi bahwa Zaid adalah anakku yang akan menjadi ahli warisku dan aku akan menjadi ahli warisnya”.
Dari sini, Zaid bin Haritsah kemudian berganti panggilan menjadi Zaid bin Muhammad.
Hingga kemudian turun firman Allah dalam QS. Al-Ahzab, yang kemudian menjadi dasar hukum pengangkatan anak dan larangan penisbatan selain kepada ayah kandungnya.
Artinya, “Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).