Dalam jurnal studi hukum islam, pengangkatan anak sesuai dengan hukum Islam dapat dilakukan dengan syarat berikut:
1. Tidak memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandung/biologis dan keluarga,
2. Anak angkat bukan pewaris dari orang tua angkatnya, melainkan tetap sebagai pewaris dari orang tua kandungnya
3. Anak angkat tidak diperbolehkan menggunakan nama orang tuanya angkatnya secara langsung, kecuali sebagai tanda pengenal atau Alamat
4. Orang tua angkat tidak dapat bertindak sebagai wali perkawinan anak angkatnya
Sehingga, pada prinsipnya Islam memperbolehkan mengangkat anak dengan cara yang baik, dengan tujuan mengasuh, mendidik, membiayai hidupnya sehari-hari dari mulai makanan hingga pendidikan sesuai dengan ketentuan hukum dan syariat Islam.
Kisah Zaid, seorang anak angkat sekaligus sahabat yang paling dekat dengan Rasulullah, yang namanya terukir dalam AlQuran menjadi pelajaran bagi umat Islam.
(NIY)