sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bolehkah Anak Angkat Dapat Warisan, Begini Hukumnya Menurut Islam

Syariah editor Nur Ichsan Yuniarto
28/03/2024 19:26 WIB
Hukum anak angkat mendapat warisan menurut islam
Hukum anak angkat mendapat warisan menurut islam (MNC Media)
Hukum anak angkat mendapat warisan menurut islam (MNC Media)

QS. Al-Ahzab ayat 4:

“Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”

Maka kemudian dapat ditemukan dalam kompilasi hukum islam bahwasanya, anak angkat tidak berhak menerima warisan, tetapi diperbolehkan mendapat bagian melalui jalan wasiat wajibah atau hibah.

Sebanyak-banyaknya, hanya boleh sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya. Bila anak kandungnya masih hidup, maka jumlahnya tidak boleh lebih banyak dari bagian anak kandung.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement