sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bolehkah Anak Angkat Dapat Warisan, Begini Hukumnya Menurut Islam

Syariah editor Nur Ichsan Yuniarto
28/03/2024 19:26 WIB
Hukum anak angkat mendapat warisan menurut islam
Hukum anak angkat mendapat warisan menurut islam (MNC Media)
Hukum anak angkat mendapat warisan menurut islam (MNC Media)

IDXCHannel - Mengangkat anak atau mengadopsi anak (tabanni) menjadi salah satu cara untuk mempunyai momongan.

Hal ini ternyata sudah lama terjadi bahkan pada zaman Rasulullah Muhammad SAW. Saat itu, Rasulullah mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anak.

Dalam sejarah, Zaid semasa berumur 8 tahun adalah seorang tawanan perang yang dijadikan budak. Kemudian ia dibeli oleh Hakim bin Hizam dan diberikan kepada bibinya, Siti Khadijah.

Setelah menikah dengan Rasulullah, Khadijah menghadiahkan Zaid dan kemudian Rasulullah menerimannya. Beliau juga membebaskannya dari perbudakkan. Beliau mendidik serta menyayangi Zaid seperti anaknya sendiri.

Begitupun Zaid, dia senantiasa mencintai Rasulullah. Baginya beliau adalah sosok manusia dan orang tua yang sempurna. Bahkan dia rela berpisah dengan keluarganya untuk tetap berada di sisi Rasulullah.

Suatu waktu, Rasulullah membawa Zaid ke Ka’bah di hadapan kaum Quraisy yang sedang berkumpul dan berkata,

“Saya bersaksi bahwa Zaid adalah anakku yang akan menjadi ahli warisku dan aku akan menjadi ahli warisnya”.

Dari sini, Zaid bin Haritsah kemudian berganti panggilan menjadi Zaid bin Muhammad.

Hingga kemudian turun firman Allah dalam QS. Al-Ahzab, yang kemudian menjadi dasar hukum pengangkatan anak dan larangan penisbatan selain kepada ayah kandungnya.

Artinya, “Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

QS. Al-Ahzab ayat 4:

“Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”

Maka kemudian dapat ditemukan dalam kompilasi hukum islam bahwasanya, anak angkat tidak berhak menerima warisan, tetapi diperbolehkan mendapat bagian melalui jalan wasiat wajibah atau hibah.

Sebanyak-banyaknya, hanya boleh sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya. Bila anak kandungnya masih hidup, maka jumlahnya tidak boleh lebih banyak dari bagian anak kandung.

Dalam jurnal studi hukum islam, pengangkatan anak sesuai dengan hukum Islam dapat dilakukan dengan syarat berikut:

1. Tidak memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandung/biologis dan keluarga,
2. Anak angkat bukan pewaris dari orang tua angkatnya, melainkan tetap sebagai pewaris dari orang tua kandungnya
3. Anak angkat tidak diperbolehkan menggunakan nama orang tuanya angkatnya secara langsung, kecuali sebagai tanda pengenal atau Alamat
4. Orang tua angkat tidak dapat bertindak sebagai wali perkawinan anak angkatnya 

Sehingga, pada prinsipnya Islam memperbolehkan mengangkat anak dengan cara yang baik, dengan tujuan mengasuh, mendidik, membiayai hidupnya sehari-hari dari mulai makanan hingga pendidikan sesuai dengan ketentuan hukum dan syariat Islam. 

Kisah Zaid, seorang anak angkat sekaligus sahabat yang paling dekat dengan Rasulullah, yang namanya terukir dalam AlQuran menjadi pelajaran bagi umat Islam.

(NIY)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement