IDXChannel - Membayar zakat merupakan kewajiban umat muslim yang harus ditunaikan dengan syarat dan rukun yang berlaku.
Sebab, zakat itu tidak hanya mensucikan harta dan jiwa. Namun, dalam implementasinya dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di Indonesia, potensi dana zakat mencapai Rp327 triliun. Potensi tersebut setara dengan 76 persen anggaran perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jika dana zakat yang terkumpul tersebut dioptimalkan, maka dapat menjadi instrumen penting dalam pembangunan masyarakat.
Lantas bolehkah dana zakat diinvestasikan?
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, zakat yang ditangguhkan boleh diinvestasikan dengan beberapa syarat yang ketat. Hal ini sebagaimana Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Istitsmar (Investasi).