Berikut syarat dana zakat yang bisa diinvestasikan berdasarkan fatwa MUI tersebut:
- Harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan oleh syariah dan peraturan yang berlaku (al thuruq al-masyru’ah).
- Diinvestasikan pada bidang-bidang usaha yang diyakini akan memberikan keuntungan atas dasar studi kelayakan.
- Dibina dan diawasi oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi.
- Dilakukan oleh institusi/lembaga yang profesional dan dapat dipercaya (amanah).
- Izin investasi (istitsmar) harus diperoleh dari Pemerintah dan Pemerintah harus menggantinya apabila terjadi kerugian atau tidak ada fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itudiinvestasikan.
- Pembagian zakat yang di-ta’khir-kan karena diinvestasikan harus dibatasi waktunya.
(DESI ANGRIANI)