sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bolehkah Dana Zakat Diinvestasikan? Begini Fatwa MUI

Syariah editor Desi Angriani
01/08/2024 20:31 WIB
Di Indonesia, potensi dana zakat mencapai Rp327 triliun atau setara dengan 76 persen anggaran perlindungan sosial dalam APBN.
Bolehkah Dana Zakat Diinvestasikan? Begini Fatwa MUI (Foto: MNC Media)
Bolehkah Dana Zakat Diinvestasikan? Begini Fatwa MUI (Foto: MNC Media)

Berikut syarat dana zakat yang bisa diinvestasikan berdasarkan fatwa MUI tersebut:

  1. Harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan oleh syariah dan peraturan yang berlaku (al thuruq al-masyru’ah).
  2. Diinvestasikan pada bidang-bidang usaha yang diyakini akan memberikan keuntungan atas dasar studi kelayakan.
  3. Dibina dan diawasi oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi.
  4. Dilakukan oleh institusi/lembaga yang profesional dan dapat dipercaya (amanah).
  5. Izin investasi (istitsmar) harus diperoleh dari Pemerintah dan Pemerintah harus menggantinya apabila terjadi kerugian atau tidak ada fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itudiinvestasikan.
  6. Pembagian zakat yang di-ta’khir-kan karena diinvestasikan harus dibatasi waktunya.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement