“Insya Allah ini bisa menjadi menghibur bagi para mustahik yang ada di seluruh Indonesia dalam rangka untuk menyambut bulan ramadan dan hari raya Idul Fitri,” tutur Fadlul.
Sebagai informasi, BPKH sendiri terus berkomitmen dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur PP No. 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji, PBPKH No. 7 tahun 2018 dan PBPKH No. 2 tahun 2019 Tentang Prioritas Kegiatan Kemaslahatan salah satunya dalam bidang Sosial dan Keagamaan.
Terdapat 6 plus 1 asnaf atau ruang lingkup kegiatan Kemaslahatan yaitu Pelayanan Ibadah Haji, Pendidikan dan Dakwah, Kesehatan, Sosial Keagamaan, Pemberdayaan Ekonomi Ummat, dan Sarana-prasarana Ibadah serta Tanggap bencana.
(YNA)