IDXChannel - Bertepatan dengan Ramadan 1444 H/2023 hari ke-20, sejumlah instansi dan lembaga terkait berlomba-lomba untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Terkait hal itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ikut terlibat dengan memberikan manfaat bagi umat melalui program kemaslahatan. BPKH memastikan Program Kemaslahatan Ramadan 1444 H Bersama BPKH yang menghabiskan anggaran hingga mencapai Rp15 miliar itu tidak menggunakan dana haji.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan, saat ini pihaknya mengelola dana sekitar Rp168 triliun. Terdiri dari Rp163 triliun yang dikelola dalam bentuk pengelolaan keuangan haji.
Sementara itu, sisanya sebesar Rp3,7 triliun merupakan dana abadi umat (DAU) di mana pokoknya tetap dan nilai manfaatnya akan terus bertambah. Sehingga, tidak ada dana setoran awal yang digunakan untuk kegiatan kemaslahatan.
"Yang didistribusikan dalam program kemaslahatan ini adalah bagian dari nilai manfaat atas pengelolaan keuangan untuk dana abadi umat. Ini bukan pokok, tapi hasil investasi dari dana abadi umat itu sendiri," kata Fadlul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Bantuan senilai Rp15.873.124.750 ini terdiri dari 50 ribu Mushaf Alquran, 17 ribu kado ramadan, 41 ribu bingkisan ramadan, 100 Alquran Braille, 1.000 Mushaf Alquran Imam, dan 1.000 Dudukan Mushaf Alquran Imam.
Sejumlah bantuan tersebut akan disebar ke pelosok provinsi di Indonesia yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat mulai dari jemaah masjid, majelis taklim, para muslim dan mustahik di daerah minoritas, orang tua renta hingga anak-anak berkebutuhan khusus.
Kemudian bantuan secara simbolis diberikan Kepala BPKH Fadlul Imansyah kepada mitra kemaslahatan untuk diteruskan kepada penerima manfaat. Setidaknya ada 11 mitra kemaslahatan BPKH yaitu BAZNAS, Laznas PPPA Darul Quran, LAZISNU-Nu Care, LAZISMU, LAZUQ, Baitul Maal Muamalat, DT Peduli, Rumah Zakat, Solo Peduli, Dompet Dhuafa dan Dewan Masjid Indonesia.
“Insya Allah ini bisa menjadi menghibur bagi para mustahik yang ada di seluruh Indonesia dalam rangka untuk menyambut bulan ramadan dan hari raya Idul Fitri,” tutur Fadlul.
Sebagai informasi, BPKH sendiri terus berkomitmen dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur PP No. 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji, PBPKH No. 7 tahun 2018 dan PBPKH No. 2 tahun 2019 Tentang Prioritas Kegiatan Kemaslahatan salah satunya dalam bidang Sosial dan Keagamaan.
Terdapat 6 plus 1 asnaf atau ruang lingkup kegiatan Kemaslahatan yaitu Pelayanan Ibadah Haji, Pendidikan dan Dakwah, Kesehatan, Sosial Keagamaan, Pemberdayaan Ekonomi Ummat, dan Sarana-prasarana Ibadah serta Tanggap bencana.
(YNA)