Dalam simpulan paparannya, Kepala BPS menyampaikan bahwa kondisi penyelenggaraan haji di tahun 2022 (masa pandemi) berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Perbedaan terlihat jelas pada jumlah dan karakteristik jamaah haji (karena adanya pembatasan dari Arab Saudi).
Misalnya, kuota jamaah haji Indonesia tahun 2019 mencapai 221 ribu, sementara tahun 2022 hanya 100.051. Sesuai kebijakan pembatasan dari Arab Saudi, usia jamaah haji 2022 tidak lebih 65 tahun. Sebanyak 75% usia jemaah pada rentang 41 – 60 tahun.
Kondisi berbeda lainnya terkait dengan pendidikan. Data survei yang dipaparkan Kepala BPS menunjukkan 52% berpendidikan tinggi (diploma - S3). Hanya 3% jemaah yang teridentifikasi tidak sekolah, SD 6%, SMP 9%, dan SMA 30%.
“Perlu bijaksana memaknai angka hasil survei 2022. Sebab kondisi 2022 berbeda dengan 2019, baik kuota maupun kondisi fisik jemaah,” ujarnya.