Cara Keluar dari Utang Menurut Islam
Melunasi utang adalah kewajiban yang sangat ditekankan dalam Islam. Islam mengajarkan bahwa seorang muslim harus memiliki niat kuat untuk melunasi utangnya. Jika seseorang meninggal dan masih memiliki utang yang belum dilunasi, utang tersebut harus diselesaikan dari hartanya sebelum warisan dibagi kepada ahli warisnya. Rasulullah SAW bersabda:
“Jiwa seorang mukmin itu tergantung pada utangnya hingga utangnya dilunasi.” (HR. Tirmidzi)
Oleh karena itu, salah satu cara keluar dari utang menurut Islam adalah dengan memiliki niat dan tekad yang kuat untuk membayar atau melunasi utangnya.
Ibnu Majah dalam sunannya juga menjelaskan mengenai utang. “Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi utang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah, no. 2408; An-Nasa’i, no. 4690. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Sebaliknya, Islam melarang seseorang menunda-nunda pembayaran utang jika ia mampu melunasinya. Hal ini dipandang sebagai bentuk kezaliman terhadap pemberi utang.