Atau jika seseorang yang memiliki usaha dagang, kemudian hasil usahanya setara dengan harga 85 gram emas hari itu, maka ia sudah diharuskan untuk memzakati harta kekayaannya.
Jika zakat fitrah dibayarkan menjelang Idul Fitri, maka zakat mal dibayarkan saat harta kekayaan seseorang telah mencapai batas minimumnya (nishab) dan harta berkembang selama setahun. Nilai zakat yang dikenakan adalah 2,5%.
Bagaimana cara menghitungnya? Simak tata caranya berikut ini.
Cara Menghitung Zakat Mal
Saat menghitung harta, ketahuilah bahwa ada jenis harta yang harus dihitung untuk mencapai batas nishab. Dilansir dari zakat.co.id (31/3), berikut ini adalah jenis atau unsur harta yang harus dihitung untuk zakat mal:
- Jumlah uang yang dimiliki
- Emas atau perak
- Tabungan
- Surat berharga
- Piutang
- Aset yang diperjualbelikan (bila ada)
Harta yang sifatnya sejenis, maka penghitungannya adalah dengan mengakumulasikan menjadi satu. Misalnya emas, surat berharga, tabungan yang dimiliki seseorang dihitung menjadi satu.
Sama halnya dengan zakat mal pertanian. Jika seorang petani menanam dua jenis tanamana lalu keduanya panen dalam waktu berdekatan, maka hasil panen dapat dihitung menjadi satu agar mencapai nisbah.