IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) telah menyepakati sejumlah skema regulasi umrah. Salah satunya pemberangkatan petugas PPIU yang sudah berkewajiban vaksin Covid-19.
"Gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Kesepakatan lainnya adalah PPIU yang berencana memberangkatkan segera menyerahkan data calon jemaah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) PHU Kemenag. Pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.
Hilman juga membeberkan kesepakatan skema keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah. Jemaah mesti melakukan screening kesehatan 1x24 jam yang sebelum berangkat ke Arab Saudi, dimana proses ini harus diawasi Kemenkes.
"Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR)," ucap Hilman.