Asrama haji, kata Hilman, wajib menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah. Lalu, boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan International Certificate of Vaccination (ICV) dilaksanakan di Asrama Haji.
Jemaah yang pulang dari Tanah Suci wajib melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum kembali ke Indonesia. Saat kedatangan di Indonesia, jamaah wajib dilakukan PCR entry test.
Kemudian, jamaah wajib dikarantina di asrama haji selama 5x24 jam. Asrama haji harus menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jamaah umrah saat kepulangan.
"Saat hari keempat jamaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing," pungkas Hilman.
(IND)