IDXChannel - Pengambilan sertifikat haji di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten dan Kota, gratis. Jamaah haji cukup membawa kartu identitas diri saat mengambil sertifikat.
"Sesuai arahan Bapak Menteri Agama bahwa tahun ini seluruh jamaah haji yang berangkat akan mendapatkan sertifikat haji baik mereka yang haji sendiri ataupun mereka yang badal haji," kata Direktur Bina Haji, Kemenag Arsad Hidayat, Senin (17/7/2023).
Arsad menambahkan, pengambilan sertifikat haji ini tidak dipungut biaya atau gratis. Jamaah cukup membawa bukti identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun identitas lainnya bahwa yang bersangkutan itu adalah jamaah yang berangkat pada tahun ini.
"Pengambilan sertifikat haji tersebut bisa diwakilkan kepada pihak yang mendapatkan wakalah atau surat wakil tersebut," kata dia.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, kata Arsad, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kanwil provinsi seluruh Indonesia untuk menyampaikan kepada Kepala Kemenag Kabupaten dan Kota agar mencetak sertifikat tersebut berdasarkan asal domisili.