"Jamaah dari Kabupaten Bekasi tidak perlu ke kanwil provinsi yang ada di Bandung. Begitu juga jamaah di Kabupaten Banjarnegara tidak perlu ke Semarang tinggal berkomunikasi dengan masing-masing Kemenag Kabupaten Kota, insya Allah itu bisa langsung dicetak," kata dia.
Bagi jamaah yang wafat dan hajinya dibadalkan akan mendapatkan dua sertifikat yakni, sertifikat badal haji dan sertifikat haji.
"Jadi kalau nanti yang badal haji di samping mereka mendapatkan sertifikat bahwa mereka dibadal hajikan juga mendapatkan sertifikat haji. Jadi dua sertifikat," katanya.
Pemberian sertifikat haji kepada jamaah merupakan yang pertama oleh Kementerian Agama selama penyelenggaraan ibadah haji.
"Sepanjang yang kami ketahui ini pertama ya. Jadi ini yang pertama, di periode sebelumnya kita belum pernah. Kalau diterbitkan Kementerian Agama setahu saya sebagai pegawai Kementerian Agama khususnya di Direktorat Jenderal Haji dan umrah baru kali pertama," katanya.