IDXChannel - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat dana kelolaan haji tahun 2021 mencapai Rp158 triliun. Sebanyak 71,27 persen atau sebesar Rp113,24 triliun akan dialokasikan untuk Investasi
Sedangkan sisanya 28,73% atau Rp45,64 triliun ditempatkan pada bank syariah dalam bentuk giro dan deposito syariah.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira mengatkan proporsi dana haji yang ditempatkan dan di investasi telah seuai dengan ketentuan yang diatur di PP No. 5 tahun 2018.
Menurutnya dana haji dikelola BPKH secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid, yang mencapai 2,98 kali Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH)
"Selain itu BPKH dalam pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujarnya dalam keteranga tertulis, Rabu (12/1/2022).