Dengan meningkatnya dana kelolaan ini maka nilai manfaat juga ikut bertambah yakni sebesar Rp10,55 triliun atau bertambah 41,99 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp7,43 triliun.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga yang bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.
Hal tersebut sesuai amanat UU No. 34 tahun 2014 terus berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik di Indonesia. (TYO)