“Untuk pemberian sertifikat halal, Indonesia memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berwenang memberikan label bersertifikat halal bagi produk yang sudah ditetapkan halalnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI),” terang Wapres.
Selain BPJPH, lanjut Wapres, Indonesia juga memiliki Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang merupakan lembaga audit produk halal yang berpengalaman, terpercaya, dan berskala internasional.
Bahkan standar halal yang dipakai LPPOM MUI telah memperoleh pengakuan di berbagai negara dan juga telah memiliki kantor cabang di luar negeri, termasuk di Shanghai.
“Saya berharap kerja sama antara perusahaan, BPJPH, dan LPPOM MUI dapat dibangun dalam rangka mendiseminasikan sistem penjaminan halal yang berkualitas dan memberikan manfaat dan saling membutuhkan untuk Indonesia dan Tiongkok,” harapnya.
Wapres mendorong investasi perusahaan Tiongkok di Indonesia, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendorong kemudahan perizinan, memberikan insentif fiskal, dan berencana membentuk tim gabungan antara Tiongkok dan Indonesia untuk mendukung dan memonitor berbagai rencana investasi yang ada.