POJK tersebut juga dapat memperluas segmentasi pemodal baik pemodal umum maupun pemodal yang memiliki preferensi untuk berinvestasi pada instrumen syariah.
Baca Juga:
Sementara penerbitan sukuk daerah, akan diperkuat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Skema ini dinilai membantu pemerintah daerah (pemda) untuk memperoleh pendanaan melalui penerbitan obligasi.
"Diharapakan Ada kegairahan dan pengendalian yang baik bagi pemerintah daerah untuk bisa menerbitkan obligasi atau sukuk yang bisa digunakan untuk meningkatkan pembiayaan untuk pembangunan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan," katanya.
(IND)