Raker antara lain membahas kebijakan efisiensi yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri tanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan sebelumnya mengatakan bahwa efisiensi aggaran BPJPH sebesar Rp233.699.000.000. Jika melihat tuntutan efisiensi tersebut maka penyesuaian anggaran akan berdampak pada beberapa program dan kegiatan prioritas.
Namun demikian, dia mengatakan bahwa BPJPH akan tetap mendukung program ini karena efisiensi yang digagas oleh Presiden ini bukan tanpa alasan.
Oleh sebab itu ia menyatakan mendukugn penuh instruksi presiden untuk melaksanakan efisiensi, meskipun tantangan BPJPH untuk meningkatkan kinerja membutuhkan dukungan anggaran yang memadai. Bahkan pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut mengungkapkan sejumlah langkah strategis BPJPH terkait penyesuaian tuntutan efisiensi anggaran.
“Dengan adanya efisiensi anggaran belanja ini, kami telah menyusun langkah strategis dengan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga di antaranya Kemendagri, Polri, e-commerce, perbankan, Pemerintah Daerah, BUMN dan Swasta untuk melakukan sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal yang dilakukan secara mandiri oleh Pelaku UMK,” kata Babe Haikal.