Salah satu contoh kenaikan, kata Luqman, terjadi pada 2022. Saat itu, pemerintah Arab Saudi menaikan biaya masyair dari Rp6 juta per jemaah menjadi Rp25 juta per jemaah.
"Kenaikan biaya ini diumumkan Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jamaah haji Indonesia terbang. Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi Pemerintah untuk melalukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jamaah. Maka, mau tidak mau, akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis. Agar jemaah haji 2022 tetap bisa berangkat," ucap Luqman.
"Nah, untuk keberangkatan haji 2023 dan seterusnya, tentu harus dilakukan penyesuaian biaya haji. Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah jangan sampai dana haji yang dikelola BPKH terkuras habis untuk subsidi biaya haji beberapa tahun ke depan," tandas Luqman.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan anggaran operasional Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444/2023, kepada komisi VIII DPR RI pada 18 Januari 2023. Hasilnya perjamaah akan membayar senilai Rp69,1 juta.
Berdasarkan dalam surat B016/MA/haji.303/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal usulan BPIH reguler dan khusus tahun 1444H/2023M di usulkan komponen BPIH Rp98.893.909,11.