sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dua Bank Ini Ditetapkan Jadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Syariah editor Fiki Ariyanti
04/08/2024 08:44 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan dua bank sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).
Dua Bank Ini Ditetapkan Jadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (foto dok web kemenag)
Dua Bank Ini Ditetapkan Jadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (foto dok web kemenag)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan dua bank sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Dua LKSPWU baru itu adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sleman, dan BPRS Harta Insan Karimah Mitra Cahaya Indonesia.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 658 Tahun 2024 untuk BPRS Sleman, dan KMA Nomor 321 Tahun 2024 untuk BPRS Harta Insan Karimah Mitra Cahaya Indonesia.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, pengelolaan wakaf uang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah yang ketat.

“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan wakaf uang. Lembaga keuangan syariah yang ditunjuk benar-benar harus melewati proses yang tidak mudah, dan mampu menjaga amanah dengan baik,” ujar Waryono dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (4/8).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement