Kedua, dukungan pembiayaan dan subsidi dari pemerintah yaitu permohonan sertifikat halal yang diajukan oleh pelaku UMK juga tidak dikenai biaya. Pada tahun 2020 dan 2021 melalui program fasilitasi sertifikasi halal, pembiayaan ini banyak tersedia di sejumlah kementerian.
"Di Kemenag, melalui BPJPH pada tahun 2020 lalu, kami memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi 3.200 pelaku UMK yang memperoleh pembiayaan gratis, yang alhamdulillah itu dilaunching bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Juga di sejumlah K/L seperti Kemendag, Kemenperin, BI dan platform digital yang juga menyediakan fasilitasi ini,"jelas Mastuki.
Pada tahun 2021, BPJPH akan meluncurkan program bersama yaitu SEHATI (sertifikasi halal gratis) untuk menghubungkan sejumlah kementerian/Lembaga dan masyarakat yang memiliki potensi pembiayan atau subsidi bagi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal.
Ketiga, pendampingan terhadap Proses Produk Halal (PPH) dalam konteks pelaksanaan sertifikasi halal melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare bagi UMK yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Keempat, pembinaan berkelanjutan untuk menjaga kehalalan produk. "Sertifikasi halal tidak hanya terkait dengan sertifikat saja, tetapi terkait dengan komitmen bagaimana pelaku usaha terus menjaga kehalalan produknya dari waktu ke waktu. Untuk itu, BPJPH bekerja sama dengan LPH atau instansi lain melakukan pembinaan berkelanjutan dalam manajemen dan sistem jaminan produk halal (SJPH),"urainya.