sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukung Program Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM Industri Halal, Berikut Strategi dari Kemenag

Syariah editor Widya Michella
26/08/2021 13:05 WIB
Dalam Program Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM Industri Halal, sejumlah strategi dilakukan oleh Kemenag.
Dukung Program Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM Industri Halal, Berikut Strategi dari Kemenag (Dok.MNC Media)
Dukung Program Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM Industri Halal, Berikut Strategi dari Kemenag (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Program Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) Industri Halal resmi diluncurkan pada Rabu,(25/08). Ada 13 lembaga dan perusahaan yang telah bersinergi sebagai Sahabat UMKM Industri Halal dan disiapkan modul dasar UMKM industri halal yang disusun KNEKS dengan lima perguruan tinggi yakni UI, IPB, ITB, Unpad, Tazkia dan Bank Syariah Indonesia University.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki mengatakan sebelumnya telah mendukung penguatan sinergi yang diwujudkan dalam lima strategi yang akseleratif yaitu pertama mewujudkan kemudahan dan akses pendaftaran sertifikasi halal.

Pengajuan/ pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi SIHALAL pada website ptsp.halal.go.id dan konsultasi juga dapat dilakukan baik secara offline maupun online. SIHALAL pun sudah terhubung di OSS. 

Pelaku UMK diarahkan untuk mengurus NIB sebelum pengajuan sertifikasi halal. Sehingga, saat pengajuan sertifikasi halal tidak lagi banyak mengisi data karena sudah terhubung ke OSS. Jika pelaku UMK belum memiliki NIB, maka diarahkan untuk mendaftar di OSS.

"Komitmen kami bahwa pendaftaran secara online ini akan kami kembangkan secara terus-menerus dan terintegrasi dengan berbagai 'aktor' atau pelaksana sertifikasi halal, yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Integrasi ketiganya akan terus kita lakukan,"jelas Mastuki dikutip pada laman resmi Kemenag, Kamis,(26/08/2021).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement