sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fatwa Baru, MUI: Kurban dengan Hewan Cacat Ringan Diperbolehkan

Syariah editor Widya Michella
31/05/2022 15:52 WIB
Terkait fatwa baru, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan hewan cacat bisa dikurbankan asal masih dalam kategori ringan.
Fatwa Baru, MUI: Kurban dengan Hewan Cacat Ringan Diperbolehkan (Dok.MNC)
Fatwa Baru, MUI: Kurban dengan Hewan Cacat Ringan Diperbolehkan (Dok.MNC)

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,"ujarnya.  

"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,"ujar dia.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement