IDXChannel – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan sleuruh jenazah yang merupakan pasien Covid-19 dapat dimakamkan secara massal. Saran itu diberikan setelah kasus Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan tajam.
Sementara itu, jumlah lahan pengukuran Covid-19, khususnya di DKI Jakarta, semakin menipis. Untuk itu, pemakaman jenazah diperbolehkan secara massal.
Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al-Aiyub, menyampaikan agar ada pemakaman masal. Sebab, Komisi Fatwa MUI sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 yang di dalamnya juga membahas mekanisme penguburan jenazah.
”Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan pengukuran masal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI,” kata Sholahuddin sebagaimana dilansir laman resmi MUI, Sabtu (26/6/2021).
Menurut dia, penguburan jenazah dalam satu lubang bisa jadi solusi menipis nya lahan penguburan seperti Jakarta. Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan Pemakaman membuat terjadinya kedaruratan. Secara syar’i, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan.