sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fatwa MUI: Jenazah Covid-19 Bisa Dimakamkan Secara Masal

Syariah editor Abdullah M Surjaya
26/06/2021 15:23 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan sleuruh jenazah yang merupakan pasien Covid-19 dapat dimakamkan secara massal.
Fatwa MUI: Jenazah Covid-19 Bisa Dimakamkan Secara Masal. (Foto: MNC Media)
Fatwa MUI: Jenazah Covid-19 Bisa Dimakamkan Secara Masal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan sleuruh jenazah yang merupakan pasien Covid-19 dapat dimakamkan secara massal. Saran itu diberikan setelah kasus Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan tajam.

Sementara itu, jumlah lahan pengukuran Covid-19, khususnya di DKI Jakarta, semakin menipis. Untuk itu, pemakaman jenazah diperbolehkan secara massal.

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al-Aiyub, menyampaikan agar ada pemakaman masal. Sebab, Komisi Fatwa MUI sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 yang di dalamnya juga membahas mekanisme penguburan jenazah.

”Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan pengukuran masal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI,” kata Sholahuddin sebagaimana dilansir laman resmi MUI, Sabtu (26/6/2021).

Menurut dia, penguburan jenazah dalam satu lubang bisa jadi solusi menipis nya lahan penguburan seperti Jakarta. Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan Pemakaman membuat terjadinya kedaruratan. Secara syar’i, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement