Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 juga merujuk Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 merinci agar pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani.
Yang mana harus dilakukan sesuai protokol kesehatan, oleh pihak berwenang, dan tetap memperhatikan syariat. Sedangkan untuk menguburkannya, tata caranya seperti biasa, dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat sehingga tidak ikut terpapar. (TYO)