sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fatwa MUI: Jenazah Covid-19 Bisa Dimakamkan Secara Masal

Syariah editor Abdullah M Surjaya
26/06/2021 15:23 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan sleuruh jenazah yang merupakan pasien Covid-19 dapat dimakamkan secara massal.
Fatwa MUI: Jenazah Covid-19 Bisa Dimakamkan Secara Masal. (Foto: MNC Media)
Fatwa MUI: Jenazah Covid-19 Bisa Dimakamkan Secara Masal. (Foto: MNC Media)

”Jenazah korban Covid-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti, bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan. Penguburan masal tersebut diharapkan bisa menjadi solusi sementara untuk saat ini,” ujar Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa periode 2015/2020 itu.

Lima belas tahun sebelum Covid-19 melanda, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat. Fatwa ini kemudian menjadi pijakan MUI dalam mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.

Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan bahwa penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan darurat.

Fatwa itu mengungkapkan bahwa umat Islam yang wafat akibat Covid-19 termasuk kategori syahid akhirat. Hak-hak mereka seperti dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan wajib dipenuhi tent dengan tetap menjaga keselamatan petugas dan mematuhi protokol medis.

Khusus untuk penguburan jenazah, pada poin terakhir Fatwa Nomor 18 Tahun 2020, disebutkan bahwa harus dilakukan dengan sesuai ketentuan syariah dan protokol medis. Penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, maupun kafan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement