sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gandeng Jamkrindo Syariah, BSI Yakini Program Cicil Emas Makin Diminati

Syariah editor Hafid Fuad
24/03/2021 09:09 WIB
Bank Syariah Indonesia (BSI) menggandeng Jamkrindo Syariah (Jamsyar) sebagai Penjaminan (Kafalah) Pembiayaan Kepemilikan Emas.
Gandeng Jamkrindo Syariah, BSI Yakini Program Cicil Emas Makin Diminati. (Foto: MNC Media)
Gandeng Jamkrindo Syariah, BSI Yakini Program Cicil Emas Makin Diminati. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Untuk mendukung pertumbuhan bisnis Syariah serta meningkatkan layanan prima perbankan, Bank Syariah Indonesia (BSI) menggandeng Jamkrindo Syariah (Jamsyar) sebagai Penjaminan (Kafalah) Pembiayaan Kepemilikan Emas. Termasuk salah satunya program cicil emas yang sangat diminati masyarakat.

Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia, Kokok Alun Akbar, mengatakan, kerja sama antara BSI dan Jamsyar akan semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI, termasuk Cicil Emas. “Harapannya kerja sama ini akan semakin memperluas jangkuan layanan yang dapat diterima oleh nasabah di seluruh Indonesia," tutur Kokok di Jakarta (24/3/2021).

Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ari Perdana Gandhi, mengatakan, penandatanganan ini adalah wujud Jamsyar dan BSI untuk terus berinovasi dan mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Melalui jalinan hubungan kemitraan Jamsyar dan BSI diharapkan dapat saling melengkapi dan menciptakan solusi kreatif yang menjawab seluruh pemenuhan nilai-nilai kebutuhan masyarakat dan terjamin Jamsyar.

Produk yang dijadikan dasar dalam kerja sama ini merupakan Produk Cicilan Emas BSI yang memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia (LM) dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli) yang pembayarannya dilakukan secara cicilan (tidak tunai).

Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai yang menyebutkan bahwa Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah boleh (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada umumnya).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement