"Nah, kalau kita menganggap PBB ini adalah institusi yang valid secara keagamaan atau fikih, artinya kita harus mengikuti kesepakatan yang disepakati oleh negara-negara modern, berupa konvensi-konvensi yang diputuskan oleh PBB," jelas Gus Ulil.
Apabila ulama dan negara-negara Muslim di dunia sepakat untuk bergabung dengan PBB maka seluruh dokumen yang dihasilkan harus mengikat seluruh umat Islam sedunia.
(WHY)