IDXChannel - Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menyebut tata niaga dalam haji furoda perlu diatur. Pasalnya, peminat haji yang menggunakan visa mujamalah ini diramal terus meningkat.
Karena itu, tata niaga haji furoda perlu mengatur tarif tertinggi agar tidak bergantung pada mekanisme pasar.
"Saya kira lambat laun tambah besar peminatnya. Maka saya kira sebelum ini menjadi lebih besar, mesti ditata ulang bagaimana tata niaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji furoda,"tutur dia saat dihubungi MNC Portal, Rabu,(06/07/2022).
Ia menambahkan tata niaga haji furoda juga memberikan perlindungan kepada calon jamaah haji yang telah merogoh kocek hingga ratusan juta untuk sekali berangkat ke Tanah Suci.
"Ke depan mesti ada regulasi acuan yang bisa mengatur bagaimana pelaksanaan tata cara dan perlindungan terhadap haji furoda. Hal ini juga tentu saja berbicara secara bilateral kepada Arab Saudi bagaimana aturan main mekanisme visa Mujamalah," terang Mustolih.
Di sisi lain, tata kelola haji furoda juga dapat memengaruhi citra asosiasi haji ataupun travel-travel haji di Indonesia.
"Di sisi lain ada haji furoda yang berhasil diberangkatkan tetapi dengan adanya mereka-mereka yang tidak berangkat justru menjadi konsumsi publik. Diperlukan perlindungan untuk jamaah haji furoda karena diprediksi akan terus meningkat," tuturnya.
Diketahui, Pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU) telah melegalkan praktik haji furoda atau dikenal dengan calon jamaah haji yang berangkat menggunakan visa mujamalah.
Walaupun haji furoda tidak masuk ke dalam kuota resmi haji Indonesia. Mereka tetap dapat berangkat ke Tanah Suci melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag.
(DES)