Di sisi lain, tata kelola haji furoda juga dapat memengaruhi citra asosiasi haji ataupun travel-travel haji di Indonesia.
"Di sisi lain ada haji furoda yang berhasil diberangkatkan tetapi dengan adanya mereka-mereka yang tidak berangkat justru menjadi konsumsi publik. Diperlukan perlindungan untuk jamaah haji furoda karena diprediksi akan terus meningkat," tuturnya.
Diketahui, Pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU) telah melegalkan praktik haji furoda atau dikenal dengan calon jamaah haji yang berangkat menggunakan visa mujamalah.
Walaupun haji furoda tidak masuk ke dalam kuota resmi haji Indonesia. Mereka tetap dapat berangkat ke Tanah Suci melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag.
(DES)