IDXChannel - Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan, haji tanpa visa sah dilakukan tetapi cacat dan pelakunya berdosa.
Keputusan ini merupakan salah satu hasil musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah NU yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu di Jakarta.
"Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah memutuskan bahwa haji dengan visa non haji (tidak prosedural) adalah sah akan tetapi cacat dan yang bersangkutan berdosa,"dikutip dalam Lampiran Keputusan Pengurus Besar Harian Syuriyah NU, Kamis (30/5/2024).
PBNU mengatakan hajinya masih dianggap sah karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun-rukun haji dan larangan agama yang berwujud dalam larangan pemerintah Arab Saudi bersifat eksternal.
Sementara hajinya dianggap cacat dan yang bersangkutan karena mempertimbangkan beberapa hal yaitu: Pertama, karena melanggar aturan syariat yang mewajibkan menaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian (يا أيها الذين آمنوا أوفوا بالعقود)baik itu pemerintah Arab Saudi maupun pemerintah Indonesia, termasuk di dalamnya yang melarang haji tanpa visa haji karena larangan tersebut benar dan sah menurut syari'at dan akal sehat.