sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Haji Non Visa Sah tapi Berdosa, Ini Penjelasan PBNU

Syariah editor Widya Michella
30/05/2024 17:11 WIB
Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan, haji tanpa visa sah dilakukan tetapi cacat dan pelakunya berdosa.
Haji Non Visa Sah tapi Berdosa, Ini Penjelasan PBNU (Foto: MNC Media)
Haji Non Visa Sah tapi Berdosa, Ini Penjelasan PBNU (Foto: MNC Media)

"Oleh karena itu wajib ditaati oleh semua pihak. Selain itu, pemerintah memiliki kewenangan untuk tadlyiqul ibahah (membatasi hal-hal yang diperbolehkan), termasuk pembatasan kuota haji dengan menetapkan regulasi. Pembatasan oleh pemerintah tersebut sesuai dengan substansi syariat Islam, yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan rakyatnya,"ucapnya.

Kedua, Praktik haji dengan visa non haji bertentangan dengan syariat. Orang yang haji dengan menggunakan visa non haji (tidak sesuai prosedur/ilegal) bertentangan dengan substansi syariat Islam karena praktik haji tidak prosedural ini berpotensi membahayakan dirinya sendiri dan juga jamaah haji lainnya.

"Dalam hal ini, praktik haji ilegal selain telah mencaplok (ghashab) tempat yang menjadi hak tempat yang disediakan untuk jamaah haji resmi, mereka juga memperparah kepadatan jamaah di Armuzna maupun di Makkah, yang borpotensi mempersempit ruang gerak jamaah haji resmi sehingga dapat menimbulkan madharat bagi diri sendiri dan juga jamaah lain," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, Pengurus Besar Harian Syuriyah merekomendasikan agar pemerintah dapat menumbuhkan kesadaran supaya masyarakat tidak melakukan haji non prosedural. 

Hal ini perlu sosialisasi regulasi tentang larangan haji non prosedural secara optimal dan sosialisasi tersebut dapat dipandang sebagai bentuk amar ma’ruf yang dianjurkan oleh Islam.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement