Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi khusus agar kenaikan komponen biaya penerbangan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh negara demi melindungi jemaah.
“Negara ambil alih beban tersebut melalui dana efisiensi dari APBN, maka jemaah tidak perlu membayar beban kenaikan tersebut. Diputuskan oleh Presiden Prabowo dibayarkan langsung oleh APBN, dengan nilai total Rp1,77 triliun," kata Dahnil.
Dengan adanya intervensi fiskal ini, jemaah haji tetap membayar biaya sesuai dengan ketetapan awal yang telah disepakati sebelumnya, tanpa ada pungutan tambahan akibat fluktuasi harga energi global.
(Rahmat Fiansyah)