Fauzin menuturkan, hukum mewakilkan lempar jumrah adalah boleh dan status hukumnya sah serta tidak dikenakan dam.
“Boleh mengakhirkan lempar jumrah hari tasyrik pada hari terakhir tanggal 12 Zulhijah (bagi jamaah nafar awal) atau tanggal 13 Dzulhijah (bagi jamaah nafar tsani),” terangnya.
“Pemerintah berharap agar jamaah lebih bijak dan lebih mengutamakan keselamatan serta kesehatan masing-masing, sehingga pelaksanaan lontar jumrah sebagai bagian wajib haji dapat terlaksana dengan aman dan tertib,” saran Fauzin.
Pemerintah juga mengingatkan pada saat menuju dan saat di tempat melempar jumrah, jemaah agar tetap berkelompok dan jangan memisahkan diri.
“Jangan sungkan untuk meminta bantuan petugas yang berada di setiap titik di jalur menuju jamarat bila menemui hambatan dan kesulitan. Membekali diri dengan air putih untuk menjaga kebugaran tubuh dan mencegah dehidrasi,” tutup Fauzin.
(FAY)