2. Akad PayLater Termasuk Akad Ijarah
Pendapat kedua ini merupakan pendapat yang memperbolehkan adanya transaksi PayLater. Pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa utangan yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan (marketplace) melalui aplikasi PayLater bukan termasuk riba yang diharamkan. Hal ini lantaran tambahan yang dibebankan kepada konsumen hanya bisa diperoleh lewat penggunaan aplikasi. Karena harus memakai aplikasi, maka tambahan itu termasuk bagian dari akad ijarah atau akad sewa jasa aplikasi.
3. Akad PayLater Termasuk Akad Bai Tawarruq
Pandangan ketiga menekankan bahwa metode PayLater ini diperbolehkan dengan catatan dalam transaksinya menyerupai ba’i tawarruq. Akad ini merupakan akad di mana besarnya cicilan yang dibayarkan harus sama hingga akhir masa cicilan. Ketentuan ini berlaku rata setiap bulan hingga masa jatuh tempo cicilan tersebut. Jika demikian, pola transaksi yang terjadi antara konsumen dan pedagang adalah menyerupai bai’ tawarruq dan hukumnya diperbolehkan.
4. Akad PayLater Termasuk Akad Ju’alah
Pandangan keempat masih mendekati pandangan ketiga. Akad PayLater ini bisa menjadi akad ju’alah atau sayembara. Artinya, transaksi antara konsumen marketplace menggunakan jasa aplikasi sama seperti halnya seseorang ingin membeli suatu barang dan menggunakan atau menyewa jasa orang lain dan memberinya imbalan sebesar sekian persen dari harga barangnya. Dengan transaksi ini, akad PayLater menjadi akad ju’alah atau sayembara.
Itulah beberapa pandangan Islam mengenai hukum menggunakan cicilan di marketplace yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat!