sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hukum Menggunakan Cicilan di Marketplace dalam Islam, Bolehkah?

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
22/06/2022 13:45 WIB
Bagaimana hukum menggunakan cicilan di marketplace? Banyak orang belum mengetahui mengenai hal ini.
Hukum Menggunakan Cicilan di Marketplace dalam Islam, Bolehkah? (Foto: MNC Media)
Hukum Menggunakan Cicilan di Marketplace dalam Islam, Bolehkah? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Bagaimana hukum menggunakan cicilan di marketplace? Banyak orang belum mengetahui mengenai hal ini. Seperti diketahui, saat ini banyak tersedia marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan lain sebagainya yang memudahkan berbagai transaksi jual beli online. 

Beberapa marketplace tersebut juga menyediakan fitur yang memudahkan dalam melakukan jual beli seperti metode pembayaran PayLater atau cicilan. Fitur ini memungkinkan konsumen bisa mendapatkan barang dulu dan dibayar nanti atau dicicil. 

Banyak orang tentunya kerap menggunakan fitur ini. Namun, bagaimana hukum menggunakan cicilan di marketplace dalam Islam? Simak penjelasannya dalam ulasan lengkap IDXChannel berikut ini!

Hukum Menggunakan Cicilan di Marketplace dalam Islam

Fitur PayLater merupakan layanan bayar tunda atau bayar nanti yang biasa digunakan di beberapa marketplace. Sistem pembayaran PayLater di beberapa pengguna produk finansial teknologi (fintech) hampir menyerupai pola pembayaran kartu kredit. 

Dari mekanismenya, produk PayLater ini menawarkan pembayaran tunda dari dari suatu proses transaksi yang dilakukan di marketplace atau mitra usaha dari marketplace tertentu. Namun, bagaimanakah pandangan Islam terhadap metode pembayaran semacam ini? Bolehkan melakukan pembayaran dengan cara mencicil di marketplace? 

Berdasarkan penjelasan Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah, di laman islam.nu.or.id, ada beberapa pendapat mengenai transaksi seperti PayLater atau mencicil di marketplace. 

1. PayLater Termasuk Riba Qardli

Pendapat pertama menekankan pada pandangan bahwa utang yang diberikan oleh marketplace melalui produk PayLater masuk dalam kategori riba qardli (riba utang) yang diharamkan sebab adanya unsur ziyadah. Unsur ziyadah atau tambahan ini maksudnya adalah adanya penambahan biaya atau peningkatan harga yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit PayLater kepada konsumennya. 

Sebab, transaksi cicilan atau PayLater ini berbasis utang di mana marketplace memberikan utang kepada konsumennya. Dengan demikian, jika ada penambahan harta atau manfaat yang ditetapkan penyedia PayLater sebagai syarat maka transaksi ini termasuk kategori riba qardli. 

2. Akad PayLater Termasuk Akad Ijarah

Pendapat kedua ini merupakan pendapat yang memperbolehkan adanya transaksi PayLater. Pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa utangan yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan (marketplace) melalui aplikasi PayLater bukan termasuk riba yang diharamkan. Hal ini lantaran tambahan yang dibebankan kepada konsumen hanya bisa diperoleh lewat penggunaan aplikasi. Karena harus memakai aplikasi, maka tambahan itu termasuk bagian dari akad ijarah atau akad sewa jasa aplikasi.

3. Akad PayLater Termasuk Akad Bai Tawarruq

Pandangan ketiga menekankan bahwa metode PayLater ini diperbolehkan dengan catatan dalam transaksinya menyerupai ba’i tawarruq. Akad ini merupakan akad di mana besarnya cicilan yang dibayarkan harus sama hingga akhir masa cicilan. Ketentuan ini berlaku rata setiap bulan hingga masa jatuh tempo cicilan tersebut. Jika demikian, pola transaksi yang terjadi antara konsumen dan pedagang adalah menyerupai bai’ tawarruq dan hukumnya diperbolehkan.

4. Akad PayLater Termasuk Akad Ju’alah

Pandangan keempat masih mendekati pandangan ketiga. Akad PayLater ini bisa menjadi akad ju’alah atau sayembara. Artinya, transaksi antara konsumen marketplace menggunakan jasa aplikasi sama seperti halnya seseorang ingin membeli suatu barang dan menggunakan atau menyewa jasa orang lain dan memberinya imbalan sebesar sekian persen dari harga barangnya. Dengan transaksi ini, akad PayLater menjadi akad ju’alah atau sayembara.

Itulah beberapa pandangan Islam mengenai hukum menggunakan cicilan di marketplace yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement